Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, rupanya sering mendapatkan aduan adanya pemerasan oleh oknum-oknum tertentu, terhadap kepala sekolah. Meminimalisir hal itu, Dindik Kota Tangerang menggelar sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (4/5).
Kepala Dindik Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan wujud tindakan preventif yang dilakukan oleh pihaknya. Dalam hal ini, Dindik bersama Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dari Polres Metro Tangerang Kota memberikan pemahaman terhadap komite sekolah.
“Kami ingin komite sekolah ini tidak ragu-ragu, karena jujur di luar sana banyak oknum-oknum yang terus menerus datang meras kepala sekolah. Jadi hal ini seolah-olah kepala sekolah ini makhluk yang selalu salah, sehingga diharapkan mereka mendapatkan pemahaman yang cukup,” ujarnya usai acara berlangsung. Menurut penuturan Abduh, jika pihak sekolah sering mendapatkan tekanan dari oknum tertentu maka, pihak sekolah harus bertindak tegas.
“Nanti kan komite ini menyampaikan ke kepala-kepala sekolah kalau ada hal-hal seperti itu nggak perlu khawatir, pada saat ada oknum mau begini-begitu lawan,” kata Abduh. Abduh menambahkan, jika komite sekolah mengadakan rapat tertentu, kepala sekolah tak perlu ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Sekarang saya tekankan, agar kepala sekolah atau pihak sekolah tidak usah ikut rapat. Sekolah tinggal melaksanakan, biar komite yang menentukan apapun hasilnya, biar itu berdasarkan kesepakatan komite,” tegasnya.
Sementara, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menyampaikan, ada tiga item yang harus diketahui pihak sekolah dan komite sekolah. Di antaranya yakni perbedaan antara bantuan, pungutan dan sumbangan. “Semua ini jika ada bantuan yang akan diberikan kepada sekolah, tentunya ini harus dicatat laporan keuangannya, sehingga tidak ada nanti salah persepsi bahwa itu adalah pungli,” ucap Harley.
Harley menegaskan, suatu kegiatan pungli dapat diidentikan dengan adanya unsur pemaksaan dan sosialisasi yang kurang jelas. “Jika terdapat pungutan maka hal itu harus jelas pemanfaatannya benar-benar untuk kegiatan sekolah. Pihak sekolah bisa melapor kepada kita bila ada dalam tanda petik mereka dapat pemerasan atau semacamnya,” pungkas Harley.