Untuk meningkatkan kualitas produksi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menghasilkan produk yang halal dan bermutu, Dinas Perindustrian dan Perdangan (Diperindag) Kota Tangerang memfasilitasi 205 IKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Wawan Kuswanto, Kepala Bidang Perindustrian pada Diperindag mengatakan salah satu program di tahun 2018 ini adalah kegiatan fasilitas pembinaan industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Banten.
“Untuk tahun ini kita memberikan program sertifikasi halal kepada 205 IKM. Kalau biasanya untuk mengurus sertifikasi halal itu haris membayar hingga Rp. 3jura, program ini kira kasih gratis,” ujarnya.
Untuk biaya sertifikasi halal produk IKMnon-daging memerlukan dana sebesar 2,5 juta dan Rp 3 juta untuk produk IKM berbahan daging.
Ia juga mengatakan tim dari LPPOM MUI Banten nantinya akan terjun langsung mengabdilangsung mengaudit IKM yang mengajukan sertifikasi halal. Selain itu, syarat dan kriteria halal. Selain itu, syarat dan kriteria IKM penerima bantuan fasilitas sertifikasi halal ini harus menggunakan bahan baku dan alat-alat yang halal.