Rabu, 21 Maret 2018 00:00 WIB | Dibaca : 362
Penertiban Reklame Belum Bayar Pajak Diyakini Tambah PAD Kota Tangerang
Penertiban Reklame Belum Bayar Pajak Diyakini Tambah PAD Kota Tangerang
Penertiban Reklame Belum Bayar Pajak Diyakini Tambah PAD Kota Tangerang
Penertiban Reklame Belum Bayar Pajak Diyakini Tambah PAD Kota Tangerang
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Tim Beruang Hitam Satpol PP Kota Tangerang bersama BPKD melakukan penertiban terhadap reklame yang masih menunggak pajak. Penertiban ini diyakini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) karena akan tumbuh kesadaran untuk membayar pajak.

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang S. Sos, M. Si mengatakan, penertiban reklame yang menunggak pajak dengan cara pemasangan stiker berwarna merah di spanduk/baliho reklame dan/atau media reklame.

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">"Kita berkerja sama dnegan tim BPKD mendata reklame yang belum bayar pajak. Kemudian terjun ke lapangan yang ada di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Pembangunan 3 dan Surya Darma atau M1," jelas Kaonang, Selasa (20/3/2018).

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">Adapun reklame tersebut adalah Reklame Swiftinn, Reklame Annora Living, Reklame Meikarta, Reklame Bank BRI, Reklame Aeropolis, Reklame Lumina dan Reklame btmrealindo.

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">"Ke depan kita akan terus lakukan sinergitas dengan OPD terkait dalam rangka penegakan Perda dan Perwal Kota Tangerang lebih tertib terutama reklame," ucap dia.

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">Ditambahkan Kaonang, pihaknya berkeyakinan semakin tertib reklame di lapangan sangat berbanding lurus dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber Iklan.

<div dir="auto" style="text-align: justify;">

<div dir="auto" style="text-align: justify;">"Kita juga himbau para pengusaha dibilang periklanan untuk mematuhi aturan yang ada serta membayar pajak," tutupnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!