Senin, 5 Maret 2018 00:00 WIB | Dibaca : 443
Dinas Pertanahan Fokus Awasi Lahan Aset Pemkot Tangerang
Dinas Pertanahan Fokus Awasi Lahan Aset Pemkot Tangerang
<div dir="auto">Dinas Pertanahan Kota Tangerang saat ini tengah fokus melakukan pengawasan terhadap lahan milik Pemerintah Kota Tangerang agar tidak ditempati masyarakat secara ilegal.

<div dir="auto">

<div dir="auto">"Kita sedang lakukan pengawasan terhadap aset-aset tanah pemda yang berada di dalam, maupun di luar Kota Tangerang, seperti di Pakuhaji, Rajeg, Kemiri, Nauk dan Yogyakarta," jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang Moch Dikdik Suherdina, Senin (5/3/2018).

<div dir="auto">

<div dir="auto">Menurut Dikdik saat ini aset tanah milik Pemkot yang tercatat dan bersertifikat ada 631 bidang. Sedangkan aset yang tercatat dan belum sertifikat sebanyak 1943.

<div dir="auto">

<div dir="auto">"Aset ini perlu diawasi agar tidak digunakan masyarakat tanpa izin. Karena kalau sudah ditempati, biasanya akan susah untuk pergi dan harus dibongkar paksa," jelasnya.

<div dir="auto">

<div dir="auto">Saat ini, kata Dikdik, dari banyaknya lahan Pemkot, pihaknya baru bisa melakukan pemagaran terhadap sebagian kecil lahan. Kedepannya hal ini akan terus intens dilakukan.

<div dir="auto">

<div dir="auto">"Targetnya lahan tersebut harus sudah dipageri dan diberi papan nama. Apa yang sudah kita usulkan kepada pemerintah, agar tanah tersebut sudah terlindungi, kita lihat aset-aset itu masih terbuka. Tapi ini bertahap karena butuh koordinasi dengan berbagai OPD," jelasnya.

<div dir="auto">

<div dir="auto">Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan lahan pemda tanpa pemberitahuan. "Sosialisasi itu kita menyasar pada aturan-aturan yang ada. Kita akan mulai bulan Maret ini," jelasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!