A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /files/berita/12815bandel-19-warung-remang-remang-di-benda-dibongkar-dipagari-satpol-pp-kota-tangerang-12815.jpg

Filename: berita_page/header.php

Line Number: 46

Backtrace:

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/header.php
Line: 46
Function: filesize

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/core.php
Line: 1
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/controllers/Berita.php
Line: 363
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/index.php
Line: 290
Function: require_once

Kamis, 21 Desember 2017 00:00 WIB | Dibaca : 356
Bandel, 19 Warung Remang-remang di Benda Dibongkar & Dipagari Satpol PP Kota Tangerang
Bandel, 19 Warung Remang-remang di Benda Dibongkar & Dipagari Satpol PP Kota Tangerang

Sebanyak 19 bangunan terindikasi warung remang-remang di kawasan Benda telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang.Warung remang-remang itu telah luluh lantak setelah ratusan personel Satpol PP mengeksekusi bangunan semi permanen tersebut.Menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No 08/2011 tentang prostitusi.Ia menjelaskan, wadah bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali sebelum hari ini. Namun, meski telah ditertibkan, pemiliknya bersikukuh untuk tetap beroperasi lagi."Diterbitkan karena Perda ketertiban umum. Penertiban kali ini berbeda. Kalau penertiban sebelumnya tidak dipagar. Jadi penertiban yang sekarang ini langsung dengan melakukan pemagaran," ujarnya, Rabu (20/12/2017).Lebih lanjut ia mengatakan, terlaksananya penertiban bangunan ini sesuai dengan hasil koordinasi dari pihak Angkasa Pura II, karena memang bangunan tersebut berada di atas lahan milik pengelola Bandara Soekarno Hatta tersebut."Hasil koordinasi, ada solusi, sempat terhambat karena pihak AP II menyediakan anggaran dulu, jadi baru terlaksana," ungkapnya.Sementara itu, di lokasi penertiban, Anggota Trantib Kecamatan Benda, Herlambang Dewo, yang terlihat antusias merubuhkan bangunan tersebut mengatakan, pihak Kecamatan Benda telah melayangkan surat pembongkaran bangunan sebelumnya."Kan dari kemarin udah diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan untuk membongkar sendiri tapi enggak dilaksanain, makanya ditindaklanjuti sekarang," kata dia.Dalam proses penerbitan, kata Dewo, tidak terdapat barang-barang berupa miras. "Warung ini sudah dalam keadaan kosong, mungkin ketika diberikan surat peringatan sudah di rapihkan olehnya (pemilik warung)," jelas dia.Lebih lanjut Dewo menuturkan, menurut keterangan yang ia dapatkan dari pihak Angkasa Pura II, setelah bangunan ini ditertibkan kawasan tersebut akan di pagari serta akses jalan pun pun ditutup."Iyah ini lahannya kan milik Angkasa Pura II dan jadi mereka ingin akses jalan di sini nanti di tutup sampai perbatasan Kota dengan Kabupaten," paparnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!