Sabtu, 21 Oktober 2017 00:00 WIB | Dibaca : 244
Polsek Benda Menangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekeraan Yang Biasa Beroperasi Di Wilayah Kecamatan Benda Kota Tangerang

Polsek Benda. Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Kapolsek Benda Kompol M. Amar, SH menyampaikan kedua pelaku di tangkap pada 21 Oktober 2017, pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Perancis RT 04 RW 08 Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Pelaku ada dua yakni G (34) dan M (32), mereka sudah meresahkan warga, modusnya adalah dengan menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan yang membawa barang-barang berharga seperti HP dan Uang, ungkap Kompol M. Amar, SH.

Selain itu menurut pengakuan G mereka selama beraksi kurang lebih 3 kali di jalan Raya Prancis Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Bersama dengan tersangka mengamankan barang bukti berupa : 1 unit HP Samsung J2 Freme, 1 unit HP Samsung Camp, Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor yamaha zufiter z B-5494-MQ yang di gunakan sebagai alat kejahatan.

Kedua tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukumannya lebih dari 9 tahun penjara, Ungkap Kompol M. Amar, SH.

Humas Benda



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!