Kamis, 20 Juli 2017 00:00 WIB | Dibaca : 1331
Dindik Kota Tangerang Surati Mendikbud Soal PPDB
Dindik Kota Tangerang Surati Mendikbud Soal PPDB
<div id=":ju" class="ii gt adP adO"><div id=":mo" class="a3s aXjCH m15d5e04e74612dcc"><div class="gmail_quote">

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengajukan usulan perbaikan atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan telah mengajukan permohonan unuk mengurangi persentase faktor zonasi dalam PPDB tahun depan.

"Kami sudah bersurat, meminta persentase zonasi dikurangi menjadi 40 sampai 60 persen untuk PPDB 2018. Tapi, belum ada tanggapan dari Mendikbud," ucap Abduh, Kamis (20/7/2017).

Menurutnya, melalui pengurangan persentase zonasi, proses PPDB di Kota Tangerang akan lebig mudah diakomodir.

"Ya, sebelumnya persentase zonasi mencapai 90 persen. Dengan pengurangan menjadi 40 samppai 60 persen, maka akomodirnya nggak besar cukup di tingkat RT dan RW saja," jelasnya.

<div class="yj6qo">

<div id=":lt" class="hq gt a10">



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!