Restrotangerang.info-Kamis, 2 Maret 2017
Dalam kurun waktu satu bulan, dari pertengahan bulan Januari 2017 hingga pertengahan Pebruari 2017 Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan Pencurian dengan kekerasan maupun pemberatan dalam 3 (tiga) kasus yang berbeda.
Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, S.IK,M.Hum yang mewakili Kapolres ketika menjawab pertanyaan para awak media pada saat melakukan Release atau Jumpa pers yang dialkukan di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (1/3/2017).
Dimulai dari penangkapan terhadap Sdr UU (Kelompok Specialis Begal Sepeda Motor Ninja 250 CC/Kelompok Serang) pada pertengahan bulan Januari 2017 lalu, Sdr UU dalam aksinya tidak sendirian, ia bersama 3 rekan lainnya masing-masing Sdr LT, Sdr AS dan Sdr AT (DPO). Kelompok ini dalam melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menganiaya korban lalu merampas Motor korban, kali ini korbannya adalah Sdr Andy Sutrisno dan Sdr Teuku Richard yang kehilangan Speda Motor Ninja 250 CC. Kala itu para pelaku beroperasi di Jalan Raya Cadas Jatiuwung Tangerang sekitar pukul 04.30 Wib.
Wakapolres juga menjelaskan, ada kelompok lain yaitu yang mengatas namakan kelompok Palembang, kelompok ini berjumlah lima orang (specialis Curanmor), tiga diantaranya berhasil ditangkap masing-masing Sdr. AS, Sdr. SR dan Sdr.AK, sementara dua orang yang masih buron adalah Sdr S dan Sdr.DR.
Kelompok ini dalam aksinya membawa Senpi Rakitan, dan mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan, sebelum ditangkap para pelaku tanggal 15 Pebruari 2017 telah melakukan aksinya terhadap tukang Gojek yang sedang berteduh di Gg Bahagia Jl KS Tubun Karawaci Tangerang dengan cara mendekati korban lalu merampas Handphon dan Sepeda Motor Honda Supra X 125 milik Sdr M. Ayub Naufal.
Lalu ada lagi Pelaku Specialis Pembobol Rumah Kosong, Sdr KN (residivis) ditangkap seusai melakukan aksinya di rumah salah satu anggota Polri di Jalan Maulana Hasanudin RT 01/08 Cipondoh Tangerang. Selain barang-barang lain, dari Sdr AK Polisi menyita Senpi milik korban yang ia curi.
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 2 Sepeda Motor Ninja 250 CC, 1 Sepeda motor Yamaha Mio dan 1 Sepeda motor CS One, 2 Senpi dan beberapa barang bukti lainnya.
(humas polrestro tangerang)