Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota untuk memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi di Kantor DLH Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menegaskan, langkah pengawasan dan penegakan hukum merupakan pilar penting dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka," kata Yudi, Kamis (15/10/26).
Rapat koordinasi ini juga melibatkan jajaran DLH, unsur kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan pelaku usaha. Fokus pembahasan meliputi kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, tata kelola limbah yang bertanggung jawab, serta upaya pencegahan pencemaran.
"Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, penegakan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Melalui semangat Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), DLH Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang untuk menjalankan seluruh kewajiban lingkungan secara konsisten demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, aman dan berkelanjutan.