Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas. Salah satu langkah yang terus didorong adalah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berlangsung tanpa pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengampanyekan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, termasuk mencegah praktik pungli, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, nepotisme, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, pelayanan publik yang berintegritas merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
”Karena itu, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Tangerang terus didorong untuk bekerja secara profesional, transparan dan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutur Ricky, Rabu (5/8/26).
Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Seluruh layanan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil, nyaman, dan berkualitas.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu memberikan uang, hadiah, maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas untuk memperoleh pelayanan.
Seluruh layanan pemerintah telah memiliki mekanisme dan biaya resmi apabila memang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
”Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam mengurus berbagai layanan administrasi. Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka peluang terjadinya pungli yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” imbaunya.
Lanjutnya, jika masyarakat menemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan, praktik percaloan, atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi," tegas Ricky.