Senin, 30 Maret 2026
Tangerang, oC

LKPD Unaudited 2025 Diserahkan, Sachrudin Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 30 Maret 2026 19:25 WIB
24
Share
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin, (30/03/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran. “Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali kota, juga menekankan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya bukan akhir dari pencapaian, melainkan standar minimal. “Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambah Sachrudin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.