Sebagai penyelenggara negara, ASN perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik. Dalam hal ini pula, KPK memiliki tingkatan kepatuhan bagi para penyelenggara negara di Indonesia.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Denny Setiyanto mengatakan bahwa LHKPN tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang sudah sangat baik yaitu berada di angka 96.34 persen. Sementara, untuk rata-rata nasional adalah sebesar 95.88 persen
"Tingkat kepatuhan sudah di atas rata-rata nasional. Dari 191 wajib LHKPN tahun 2022, hanya tujuh orang yang belum lengkap laporannya. Tentu, kami mengapresiasi tingkat kepatuhan tersebut," ungkapnya, Senin, (22/01/24).
Diharapkan, di masa pelaporan LHKPN tahun 2023 yang akan berakhir di 31 Maret 2024, wajib LHKPN ASN Kota Tangerang dapat disampaikan dengan maksimal. Sehingga, tingkat kepatuhan dapat dicapai dengan sempurna.
"Mudah-mudahan, untuk LHKPN tahun 2023 ini tingkat kepatuhan dapat mencapai 100 persen. Tetapi, yang paling penting adalah LHKPN tersebut harus disampaikan dengan lengkap dan benar," harapnya.