Kota Tangerang diusulkan menjadi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Provinsi Banten. Usulan tersebut menjadi bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai tahap awal, KPK menggelar Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kota Tangerang, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (10/3/26).
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, terpilihnya Kota Tangerang sebagai salah satu calon daerah percontohan merupakan kehormatan. Terlebih, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon antikorupsi. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami semua,” ujar Sachrudin.
Sachrudin juga mengingatkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat, maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan serta kembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan menjelaskan, penetapan kabupaten/kota antikorupsi dilakukan melalui beberapa tahapan penilaian dan seleksi.
Tahap awal dimulai dari proses pemilihan berdasarkan sejumlah indikator, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian Ombudsman, hingga tingkat maturitas pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin melihat apakah yang disampaikan itu benar-benar terjadi di lapangan atau hanya sebatas dokumen. Karena itu kami juga mengundang tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan berbagai pihak untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah proses observasi, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.
“Kalau sampai ada penindakan, baik dari KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, maka status calon kabupaten/kota antikorupsi otomatis gugur,” tegasnya.
Jika berhasil ditetapkan, Kota Tangerang berpotensi menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang menyandang predikat tersebut.