Selasa, 15 Maret 2016 00:00 WIB | Dibaca : 1414
Hingga 2016 DKP Berhasil Sediakan 144 RTH
Hingga 2016 DKP Berhasil Sediakan 144 RTH
Hingga 2016 DKP Berhasil Sediakan 144 RTH

Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan hingga tahun 2016 sudah berhasil menyediakan144 Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas 45,49 hektar di Kota Tangerang yang dikenal dengan Kota Seribu Industri.

Kepala Dinas Kebersihan dan Peratamanan (DKP) Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, hingga tahun 2016 ada 144 RTH dengan luas 45,49 hektar. RTH ini meliputi taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, pedestrian jalur hijau, dan traffic island/taman pulau jalan tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kata Kadis yang baru saja dibangun ada sekitar 11 RTH diantaranya10 taman dan 1 median jalan. Sebelas RTH tersebut diantaranya, Taman Bantaran Situ Cipondoh (Cipondoh), Taman Nursey Pertamanan DKP (TPA) (Neglasari), Taman Lingkungan Kelurahan Cibodas Baru (Cibodas), Taman Lingkungan Perum Bangun Reksa Indah (Karang Tengah), Taman Lingkungan Perum Pondok Surya (Karang Tengah), Taman Lingkungan Masjid Al-Ikhlas Ciledug (Karang Tengah), Taman Lingkungan IPLT Perumnas 1 (Karawaci), Taman Lingkungan Jalan Wijaya Kusuma Raya (Karawaci), Taman Lingkungan Keluruhan Gaga (Larangan), Taman Lingkungan Komplek Pengayoman (Tangerang) dan Median Jalan Kahuripan Cibodas Baru (Cibodas).

“ Kita akan terus konsisten memenuhi penambahan RTH, mengingat ini sangat diperlukan masyarkat dan juga amanah undang-undang,” jelas Kadis.

Kendati bukan hal mudah mewujudkan 20 persen RTH di Kota Tangerangseperti amanah undang-undang. Namun, ia optimis hal tersebut bisa dilakukan dengan dukungan dan peran aktif pihakmasyarakat dan juga pihakswasta untuk mengembangkan RTH di Kota Tangerang.

“ Hingga saat ini sudah 11 persen RTH yang Kota Tangerang milki, mari kita terus tingkatkan,” ajaknya.

Untuk diketahuiUndang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan, perlunya penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan UU tersebut, mensyaratkan bagi Pemerintah Daerah pada wilayah Kota untuk menjadikan 30 persen area dari luas wilayah menjadi RTH. Ketiga puluh persen area tersebut terdiri dari RTH publik sebesar 20 persen dan RTH privat 10 persen.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!