Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar Operasi Peredaran Miras dengan berhasil mengamankan 175 botol minuman keras dari berbagai merek, Minggu (14/7/2025) dini hari .
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjuaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Operasi tersebut menargetkan sejumlah warung jamu dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Cibodas.
“Kami kemarin baru saja melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah. Berjalan kondusif, operasi peredaran miras ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irman, Senin (14/7/25).
Ia melanjutkkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang selama ini berlaku.
“Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuhan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen akan terus menggencarkan Operasi Peradaran Miras dengan menargetkan sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangerang.