Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi gabungan sekaligus penindakan untuk mengantisipasi aktivitas prostitusi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang,
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi penindakan diselengarakan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Terkini, Satpol PP Kota Tangerang berhasil melancarkan operasi di sejumlah tempat penginapan di Kecamatan Cipondoh dan sekitarnya.
“Kami baru saja menggelar operasi gabungan bersama TNI-Polri dan perangkat kewilayahan sekitar untuk memberantas aktivitas protistusi yang menyasar tempat kost, mess, sampai penginapan yang disinyalir digunakan sebagai tempat praktik pelacuran yang meresahkan masyarakat,” ujar Irman, Jumat (11/7/25).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri selama operasi gabungan berjalan tadi malam. Satpol PP Kota Tangerang juga bertindak responsif dengan melakukan pendataan, pembinaan, sekaligus sanksi teguran secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Ada sekitar 18 pasangan bukan suami istri yang diamankan karena berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah. Semua pasangan yang terjaring operasi gabungan malam tadi sudah diamankan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap operasi gabungan tersebut dapat menjaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangerang.
“Tidak sampai di sini, kami memastikan akan terus menggencarkan operasi gabungan seperti ini secara berkala untuk menjaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.