Selasa, 17 Juni 2025 13:55 WIB | Dibaca : 101
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya
Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya

Pemerintah Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui perluasan gerai pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan menjangkau lebih banyak kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, saat menutup kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digelar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, sejak 28 Mei hingga 17 Juni 2025, yang berlangsung di Aula Kecamatan Benda, Selasa (17/06/2025).

“Ke depan, gerai pelayanan PKB ini juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangerang. Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” ujar Maryono.

Saat ini, masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB tahunan di berbagai lokasi yang telah tersedia, seperti Mal Pelayanan Publik, serta layanan di kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas. Perluasan ini ditargetkan menciptakan akses layanan yang lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Maryono juga mengingatkan bahwa masih tersedia kesempatan untuk mengikuti Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan dan otomatis lunas semua tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi di wilayah Provinsi Banten. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pembangunan daerah akan berjalan lebih optimal,” pungkas Maryono.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!