Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang yang telah dibuka sejak 6 Maret lalu menerima 32 aduan yang masuk dan ditujukan ke 18 perusahaan dan tiga di antaranya di luar Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, 32 pengaduan tersebut yakni laporan THR belum dibayarkan hingga besaran THR yang tidak sesuai.
"Disnaker Kota Tangerang pun akan melakukan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan," jelas Ujang, Selasa (8/4/25).
Ia pun menegaskan, Disnaker Kota Tangerang sudah melakukan pemantauan langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Hasilnya, sejumlah perusahaan pun sudah melakukan pembayaran THR sesuai aturan.
"Dan bagi perusahaan yang belum melaksanakan akan disampaikan laporannya ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," papar Ujang.
Ia pun menjelaskan, jauh sebelum waktu penyaluran THR, Tim Disnaker pun telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait aturan penyaluran THR sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
"Tahun ini perusahaan di Kota Tangerang masih didominasi yang mematuhi aturan terkait penyaluran THR dengan baik dan benar," katanya.