Senin, 17 Maret 2025 16:45 WIB | Dibaca : 77
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan
Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan umum yang telah melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 dengan menyasar sejumlah tempat hiburan umum seperti cafe yang menggelar sesi live musik di Kecamatan Pinang, Karawaci dan Jatiuwung.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah, salah satunya, kami pada malam tadi kembali meningkatkan giat monitoring di sejumlah cafe yang disinyalir telah menggelar live music di luar ketetapan yang diberlakukan selama bulan Ramadan,” ujar Irman, Senin (17/3/25).

Ia melanjutkan, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keadaan kondusif sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap segala jenis hiburan umum dan mengupayakan dalam menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga mendorong masyarakat untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif sekaligus berkontribusi menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kota Tangerang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!