Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug mengedepankan cara persuasif dalam menangani lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kamis (13/03/25).
Keberadaan lapak PKL dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, karena berdiri di atas trotoar hingga memakan bahu jalan.
Dampak dari lapak PKL tersebut juga memicu kemacetan arus lalu lintas di depan Pasar Lembang terutama di jam sibuk yakni pagi dan sore hari.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menuturkan, saat ini masih dalam tahap pembinaan secara persuasif, pedagang diminta untuk pindah lapak secara swadaya ke dalam Pasar Lembang.
"Masih persuasif, pedagang (swadaya) memindahkan lapaknya sendiri, namun jika kembali melanggar maka akan dilakukan langkah penertiban," kata Agung.
Ia melanjutkan, umumnya pedagang yang ditertibkan adalah pedagang musiman yang menjual kebutuhan masyarakat pada bulan suci Ramadan, mulai dari ayam potong, ikan laut, sayur mayur hingga buah buahan.
"Untuk transaksi jual beli masyarakat dapat dilakukan di dalam Pasar Lembang dan tidak parkir kendaraan di pinggir jalan yang mengganggu pengendara lainnya," jelas Agung Wibowo.
Langkah ini diharapkan dapat membuat pedagang memahami kesalahan mereka, atau dapat mematuhi aturan yang berlaku tanpa ada pihak yang dirugikan.
"Upaya mengembalikan fasilitas umum sebagai mestinya, sekaligus membuat kelancaran jalan yang akan dilalui pemudik pada Hari Raya Idulfitri 1446 H," tutup Agung.