Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mendorong progam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Maksimal 10 Jam Selesai dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Terbaru, Pemkot Tangerang akan mengadakan sosialisasi secara bergilir di 13 kecamatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagja menuturkan, Pemkot Tangerang menggelar agenda sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan regulasi dalam mengurus perizinan lewat program PBG 10 Jam di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang mengagendakan sosialiasi tersebut digelar mulai 11-27 Februari 2025 mendatang.
“Sosialisasi ini akan digelar sebagai edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memiliki izin bangunan yang legal, sekaligus mengampanyekan kemudahan izin bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas,” ujar Sugihharto, Rabu (12/2/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang akan memanfaatkan agenda sosialisasi tersebut untuk menyampaikan prosedur, persyaratan, sekaligus manfaat dari program PBG 10 Jam di Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi regulasi bangunan dan tata ruang uang cepat, efisien, sekaligus transparan di Kota Tangerang.
“Kami juga akan menggelar sosialisasi ini secara interaktif agar masyarakat dapat menanyakan perihal manfaat yang diberikan program PBG 10 Jam tersebut. Oleh karenanya, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bisa menghadiri sosialisasi ini di kecamatan masing-masing,” tambahnya.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi PBG 10 Jam di Kecamatan
1. Kecamatan Tangerang pada 11 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
2. Kecamatan Karawaci pada 12 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
3. Kecamatan Cibodas pada 13 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
4. Kecamatan Batu Cepet pada 14 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
5. Kecamatan Cipondoh pada 17 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
6. Kecamatan Periuk pada 18 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
7. Kecamatan Jatiuwung pada 19 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
8. Kecamatan Benda pada 20 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
9. Kecamatan Neglasari pada 21 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
10. Kecamatan Pinang pada 24 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
11. Kecamatan Ciledug pada 25 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
12. Kecamatan Karang Tengah pada pada 26 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.
13. Kecamatan Larangan pada 27 Februari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB.