Selasa, 11 Februari 2025 19:57 WIB | Dibaca : 60
Ayo Manfaatkan, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling
Ayo Manfaatkan, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling
Ayo Manfaatkan, Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Adminduk Keliling

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkomitmen u tuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. 

Camat Larangan Nasrullah mengatakan, selain membuka Pelayanan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, pihaknya juga menggelar Pelayanan Adminduk Keliling selama tiga hari berturut-turut. 

“Hari ini Pelayanan Adminduk Keliling berlangsung di Kelurahan Larangan Utara. Selanjutnya, pada Rabu 12 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu dan Kamis 13 Februari berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu Jaya,” ungkap Nasrullah, Selasa (11/2/25). 

Ia pun menjelaskan, dalam program ini masyarakat dapat mengurus pelayanan Akta Kelahiran, perekaman KTP-el, updating Kartu Keluarga, aktivasi IKD dan aktivasi KIA. “Program ini untuk memudahkan masyarakat, yang sekiranya kesulitan waktu dalam kepengurusan administrasi kependudukan ke kelurahan atau kecamatan,” jelasnya. 

“Ayo, manfaatkan kesempatan ini. Jangan lupa datang, lengkapi administrasi kependudukan dan jadi warga Kecamatan Larangan yang patuh akan administrasi kependudukan,” serunya. 

Berikut persyaratan Akta Kelahiran

1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran 

2. Fotocopy Kartu Keluarga, surat nikah/akta perkawinan/SPTJM Perkawinan

Berikut persyaratan perekaman e-KTP pemula

1. Fotocopy Kartu Keluarga 

2. Fotocopy Akta Kelahiran 

Berikut persyaratan updating kartu keluarga dan KTP 

1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP 

2. Fotokopy buku nikah 

3. Fotocopy surat keterangan kerja jika perubahan jenis pekerjaan 

4. Fotovopy ijazah jika perubahan pendidikan 

5. Fotocopy surat keterangan pemuka agama jika perubahan agama 

Berikut persyaratan aktivasi IKD 

1. HP versi android dan IOS 

2. NIK 

3. Email aktif 

4. Nomor handphone 

Berikut persyaratan aktivasi KIA 

1. Fotocopy Akta Kelahiran 

2. Fotocopy Kartu Keluarga 

3. Foto 3x4 untuk usia di atas 5 tahun



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!