Memastikan lingkungan kerja yang profesional dan disiplin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Penguatan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I'DIS). Acara digelar secara hybrid di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang serta secara daring, Selasa (5/2/25).
Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang Aceng Rouf mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya mengimplementasikan dan memaksimalkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, sosialisasi dan bimtek tersebut sebagai bahan kendali kedisiplinan PNS di lingkup Pemkot Tangerang.
"Di bimtek ini kami melibatkan seluruh Kasubag Umpeg sebagai kepanjangan tangan BKPSDM untuk menerapkan kedisiplinan ASN serta untuk mengoperasionalkan sistem di aplikasi I'DIS. Aplikasi tersebut mengatur dan mencatat kedisiplinan ASN di lingkup Pemkot Tangerang," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kedisiplinan ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga sudah sangat baik. Mulai dari kesadaran masuk kerja dan kedisiplinan lainnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan BKN, Purjiyanta yang menjadi narasumber mengatakan, sosialisasi ini sangat baik sebagai bentuk pengingat kepada ASN tentang kedisiplinan yang seringkali luput.
Diharapkan, para ASN di Indonesia khususnya Kota Tangerang mampu menjaga kedisiplinan sehingga proses kerja maksimal bagi instansi dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Pelanggaran kedisiplinan yang paling umum adalah tidak hadir kerja. Maka, setiap instansi perlu mengingatkan kepada para ASN apabila sudah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari jika diakumulasikan, karena akan mendapatkan pembinaan hingga tindakan tegas lainnya. Kami harap, seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal dan menjaga kedisiplinan," tutupnya.