Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di awal 2025 kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini, Pemkot Tangerang mendapatkan predikat Opini Kualitas Tertinggi pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengungkapkan, penilaian ini menjadi motivasi bagi semua kepala OPD di lingkup Pemkot Tangerang. Selanjutnya, tata kelola internal terus diperbaiki untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
"Alhamdulillah, dari penilaian ini Kota Tangerang mendapatkan Kategori A Zona Hijau dengan nilai 94.76. Semoga, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola internal terus dilakukan, penilaian kinerja juga diperketat. Sehingga, dengan berbagai instrumen ini diharapkan seluruh ASN berlomba-lomba untuk mencapai kinerja pelayanan terbaik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan, Pemkot Tangerang mampu mempertahankan kinerja baiknya dibuktikan dengan peningkatan nilai yang sebelumnya 93.21 di tahun 2023. Diharapkan, Pemkot Tangerang mampu menjaga konsistensi dalam melayani masyarakat Kota Tangerang.
"Kami ucapkan selamat kepada Pemkot Tangerang yang telah mampu menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Banyak sekali peningkatan dan capaian ini, perlu dijaga dan dipertahankan. Kami harap, Pemkot Tangerang juga mampu menjaga pelayanan yang terbaik, bekerja dengan sebaik-baiknya dan kami yakin pekerjaan yang baik akan diapresiasi oleh masyarakat," tutupnya.
Sebagai informasi, berikut adalah hasil penilaian enam unit layanan pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, Puskesmas Neglasari dengan nilai 96.03, DPMPTSP dengan nilai 95.98, Dinas Sosial dengan nilai 95.55, Puskesmas Pasar Baru dengan nilai 94.31, Dinas Pendidikan dengan nilai 93.58, dan Disdukcapil dengan nilai 93.08.