Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengumumkan 89 daerah yang telah menjalankan perintah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diketahui, Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Arief Wibowo menyatakan, langkah penerbitan Perkada Pembebasan Retribusi BPHBTB dan PBG yang dilakukan Pemkot Tangerang adalah wujud sikap responsif.
“Langkah responsif dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Arief, saat dihubungi Tangerang TV, Jumat (17/1/25).
Ia pun menjelaskan, langkah ini memastikan aturan di tingkat daerah sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat. Selain itu, selain aspek adminsitratif yang terkait dengan kesesuaian aturan di tingkat daerah, Pemkot Tangerang juga telah berinisiatif baik untuk melakukan inovasi proses penerbitan PBG melalui dukungan sistem dan teknologi informasi yang cepat, tepat dan mudah.
“Hal ini, tentunya untuk mewujudkan peningkatan kecepatan proses penerbitan PBG di Kota Tangerang. Sama-sama kita ketahui saat dikunjungi Menteri PKP dan Mendagri, rata-rata dapat selesai dengan 4 jam, yang secara substansi merupakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang prima bagi masyarakat Kota Tangerang,” tutur Arief.
“Harapannya, semua program-program ini dapat terus dipublikasikan ke masyarakat luas, khususnya mereka yang tergolong MBR. Maka, program atau layanan ini dapat semakin banyak diketahui dan semakin banyak dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebagai informasi, di sisi lain, upaya pro masyarakat khususnya mereka yang tergolong MBR, Pemkot Tangerang telah membangun empat rumah susun. Yaitu, Rusunawa Manis Jaya dengan 464 hunian, Rusunawa Betet dengan 50 hunian, Rusunawa Gebang Raya dengan 396 hunian dan Rusunawa Cipta Griya Kedaung dengan 69 hunian.
Tak terkecuali, hingga saat ini Pemkot Tangerang juga sudah melakukan program bedah rumah tidak layak huni ke 9.565 unit rumah. Tahun 2025 ini, Pemkot Tangerang telah menganggarkan 1.000 unit bedah rumah dengan anggaran Rp30 juta per rumah.