Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melangsungkan persiapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sampai 20 Januari 2025 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, Pemkot Tangerang akan menyesuaikan dengan tahapan seleksi terbaru yang baru saja diedarkan kepada pemerintah daerah. Perpanjangan masa pendaftaran juga bisa dimanfaatkan para tenaga honorer bisa melakukan persiapan secara lebih matang seperti melengkapi dokumen persyaratan dan sebagainya.
“Kami terus mendorong tenaga honorer di sini untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan,” ujar Jatmiko, Jumat (17/1/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang melaksanakan seleksi PPPK Tahap II tersebut untuk melengkapi formasi yang tersisa dari seleksi sebelumnya. Tercatat, Pemkot Tangerang menyediakan 1.762 formasi dalam seleksi tahap kedua mendatang.
Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami juga telah menyediakan mekanisme lanjutan setelah seleksi tahap kedua digelar, nanti para tenaga honorer yang tidak lolos akan dialihkan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mejelaskan bahwa dalam seleksi PPPK Tahap II terdapat kriteria tambahan, yakni peserta Non-ASN terdata BKN yang tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya, serta peserta Non-ASN terdata BKN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos dalam tahapan SKD/SKB dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.