Rabu, 15 Januari 2025 14:33 WIB | Dibaca : 104
Layanan PBG di Kota Tangerang Maksimal 10 Jam Selesai, Ini Proses Administrasi yang Dipangkas

Inovasi dan terobosan Pemkot Tangerang dalam memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Maksimal 10 Jam Selesai dinilai sukses hingga diapresiasi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Diketahui, secara nasional sebelumnya mengurus penerbitan PBG membutuhkan waktu selama 45 hari bahkan lebih. Namun, kementerian menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia untuk dapat memangkas waktu menjadi 10 hari kerja.

Hal itu, ditanggapi dengan baik oleh Kota Tangerang dengan membuktikan layanan tersebut dapat dikerjakan maksimal 10 jam selesai.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, selain lewat Disperkimtan yang sudah menyediakan 68 desain prototipe gratis yang dapat digunakan para pemohon. Banyak pemangkasan proses administrasi dan birokrasi yang ditujukan untuk pemohon lebih mudah, murah dan cepat dalam alurnya.

“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” jelas Sugihharto, Kamis (15/1/25).

Sugihharto menjelaskan, data masuk akan diproses Disperkimtan selama 5 jam. Yaitu pemeriksaan dokumen umum dan dokumen teknis beserta perhitungan retribusi oleh Disperkimtan.

“Selanjutnya 5 jam oleh DPMPSTP yaitu penerbitan surat ketetapan retribusi daerah, pemohon melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran ke SIMBG dan verifikasi pembayaran serta penerbitan SK PBG akan dilakukan,” paparnya.

Berikut Rangkaian atau proses Penerbitan PBG Sebelum Maksimal 10 Jam Selesai;

1. Disperkimtan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan berkas – 20 hari kerja
2. Pembuatan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Elektronik di Aplikasi Perizinan Online – 1 hari kerja
3. Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh Ketua Tim – 1 hari kerja
4. Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh coordinator – 1 hari kerja
5. Menandatangani SKRD secara digital oleh Kepala Dinas – 1 hari kerja
6. Mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang sudah di tandatangani Kepala Dinas ke SIMBG – 1 hari kerja
7. Melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti bayar ke SIMBG – 1 hari kerja
8. Melakukan verifikasi terhadap pembayaran retribusi - 1 hari kerja
9. Melakukan validasi SK Persetujuan Bangunan Gedung – 1 hari kerja
10. Mencetak SK Persetujuan Bangunan Gedung – 1 hari kerja

Berikut Rangkaian atau Proses Penerbitan PBG Sesudah Maksimal 10 Jam Selesai:

1. Proses PBG rumah tinggal sederhana di OPD teknis – 5 jam kerja
2. Pembuatan draft surat Keputusan retribusi daerah – 30 menit jam kerja
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) – 30 menit jam kerja
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) – 30 menit jam kerja
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala Dinas Perizinan (TTE) – 1 jam kerja
6. Mengunggah SKRD di SMPBG – 30 menit jam kerja
7. Pembayaran Retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (notifikasi dari sistem) – 30 menit jam kerja
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) – 1 jam kerja
10. Cetak SK PBG – 30 menit jam kerja

Note: Maksimal 10 Jam Selesai terhitung deretan proses kerja pelayanan Pemkot Tangerang tidak termasuk proses pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran oleh pemohon. Maka, secara kecepatan pelayanan juga tergantung kecepatan pemohon melakukan pembayaran.



kota tangerang #Smart Governant #Smart City

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!