Setelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara masif melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Sehingga, secara alur lebih cepat, lebih mudah dan pastinya lebih murah.
“Ayo, masyarakat Kota Tangerang manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengupload seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sugihharto, Senin 13 Januari 2025.
Berikut Syarat dan Ketentuan Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai
Syarat Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk Rumah Sederhana:
1. Dokumen Umum
- KTP Pemohon (bukan pengembang/developer)
- Sertifikat Tanah
- Izin Tetangga
- KPR / Siteplan Kawasan / IPPT / Advice Planning / KKPR
2. Dokumen Teknis
- Gambar Ars dari Prototipe
- Gambar Str dari Prototipe
- Gambar MEP dari Prototipe
Ketentuan Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk Rumah Sederhana
1. PBG Maksimal 10 Jam Selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Disperkimtan.
2. Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan: maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.
3. Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe
4. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi
5. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.
Setelah semua berkas di upload di https://simbg.pu.go.id/ tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.
“Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang,” katanya.