Memasuki masa tenang, Satpol PP Kota Tangerang bersama KPU, Dishub, Disbudpar, DLH dan kecamatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini dillakukan petugas gabungan yang menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, penertiban APK ini dilakukan setelah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024. Diketahui, masa tenang kampanye dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
"Masa tenang tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemungutan suara. Sehingga, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Irman menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta bantuan camat dan lurah untuk membersihkan APK di wilayah masing-masing, di luar jalan protokol.
"Kami juga sudah koordinasi dan meminta bantuan dengan camat dan lurah agar membantu menurunkan APK di wilayah masih masing-masing," jelasnya.
Nantinya, APK yang sudah diturunkan akan diamankan di Kantor KPU Kota Tangerang. Adapun jenis APK yang akan ditertibkan berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho.