Selasa, 22 Oktober 2024 14:32 WIB | Dibaca : 24
Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Hadirkan Layanan PPATS untuk Warga
Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Hadirkan Layanan PPATS untuk Warga

Kecamatan Cibodas Kota Tangerang menghadirkan layanan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) yang dapat dimanfaatkan oleh warga ketika membutuhkan pengurusan tanah.

Camat Cibodas Buceu Gartina mengatakan, PPATS merupakan pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk membuat akta tanah di daerah yang belum memiliki PPAT. Camat atau kepala desa dapat ditunjuk sebagai PPATS.

“Apabila warga Kecamatan Cibodas dan sekitarnya membutuhkan PPATS kami siap membantu, tugas seorang camat selain menjadi aparatur negara, juga dapat merangkap sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dalam wilayah kecamatan,” ujarnya.

Adapun pelayanan PPATS Kecamatan Cibodas melayani:

1. Konsultasi Pertanahan
2. Pengecekan Sertifikat Tanah
- Sertifikat Hak Milik
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Milik atas Rumah Sususn
3. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah, Akta Pembagian Hak Bersama dan Akta Hibah

Bagi warga yang ingin melakukan konsultasi diharapkan untuk membawa dokumen persyaratan berupa:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Asli Surat Tanah Dasar (SertiFIKAT SHM, HGB, AJB/APHB/Hibah adalah Suami/Istri)

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Cibodas di Jalan Prambanan Raya No.1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pelayanan buka Pukul 8.00-15.00 WIB.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!