Selasa, 22 Oktober 2024 14:34 WIB | Dibaca : 47
DLH Kota Tangerang Ingatkan Pentingnya Pelaku Usaha atau Kegiatan Melengkapi Dokumen Lingkungan Hidup

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya menciptakan kota yang ramah lingkungan. Salah satunya, terus melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan di Kota Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, setiap usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan, baik besar maupun kecil, wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Diantaranya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Hal ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata tanggung jawab kita untuk menjaga bumi tercinta. Maka, ayo sama-sama kita pastikan usaha atau kegiatan Anda sudah memiliki Amdal atau UKL-UPL, sesuai aturan dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan PP nomor 22 tahun 2021,” Jelas Wawan, Selasa (22/10/24).

Lanjutnya, pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan juga wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. “Pelaku usaha dan kegiatan juga dapat melaukan penapisan atau screening mandiri melalui aplikasi OSS RBA yang sudah terintegrasi dengan Amdanet,” katanya.

Wawan menjelaskan, melengkapi dokumen lingkungan bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, dengan cara memastikan para pelaku usaha dan kegiatan mematuhi dokumen lingkungan hidup dan disusun saat mengurus perizinan usaha.

Diketahui, DLH Kota Tangerang juga rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan di Kota Tangerang.

“DLH Kota Tangerang tidak segan menjatuhi sanksi kepada pelaku usaha dan kegiatan yang melanggar dokumen lingkungan hidup yang mereka susun saat mengurus perizinan usaha. Seperti sanksi administratif yang diiringi dengan monitoring dan pembinaa, sampai akhirnya terjadi perbaikan pada pelaku usaha atau kegiatan tersebut,” papar Wawan.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!