Beberapa hari belakangan ini, kerap terjadi pohon tumbang ketika hujan lebat di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridolloh menyatakan pihaknya rutin menurunkan petugas untuk melakukan pemangkasan pohon secara berkala. Disbudpar Kota Tangerang juga menyediakan layanan permohonan pemangkasan pohon secara gratis.
“Permohonan pemangkasan pohon gratis dapat diajukan melalui WhatsApp di nomor 0856-1643-347 atau 0821-2276-3548. Tentunya, permohonan akan diproses secara bergantian, sesuai dengan urutan permohonan dan kesediaan jumlah petugas,” ungkap Rizal, Selasa (14/5/24).
Selain itu, dijelaskan Rizal, Kota Tangerang tersedia layanan klaim asuransi korban pohon tumbang. Baik itu klaim asuransi meninggal dunia, luka-luka maupun kerusakan pada kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.
“Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan,” jelas Rizal.
Lanjutnya, secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.
Diketahui, pohon tumbang terjadi di Komplek Pinang Griya Permai, Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang. Yakni pohon tumbang dan menimpa sebuah mobil Toyota Calya tanpa adanya korban jiwa, Senin (13/5) kemarin.
Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang
1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12.Form klaim lianbility;
13.Surat tuntutan korban ke asuransi.
Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;
1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu "Laksa";
3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";
4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik "Kirim";
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses.