Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal dua pekan lagi. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saatnya, kalian menentukan pilihan.
Namun, sebelum mencoblos, selain cek nama kita masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga pastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kalian memberikan hak suara alias nyoblos. Jangan sampai salah lokasi TPS, karena bisa-bisa kalian tidak bisa nyoblos.
Sebagai berikut langkah-langkah mengecek DPT dan TPS yang akan jadi lokasi pencoblosan pada 14 Februari 2024:
1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id halaman akan memuat keterangan ‘Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024’
2. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor
3. Klik pencarian – halaman akan menampilkan data pemilih berupa Nama Pemilih, NIK, Alamat, Nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan dan Alamat Potensial TPS.
Sementara itu, saat datang ke TPS jangan lupa untuk membawa formulis C6, KTP-el dan jika belum memiliki KTP untuk membawa surat keterangan (suket) perekaman KTP-el. Cek informasi Pemilu 2024 lainnya, masyarakat bisa akses melalui s.id/pemiludamaipedia.
Jangan sampai salah lokasi TPS, karena bisa-bisa kalian nggak bisa nyoblos. Ingat! pada Pemilu 2024 kali ini, kalian nyoblos Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) secara bersamaan.