Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan melakukan perhitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS akan mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1, yang nantinya, kotak suara dan dokumen administratif lainnya akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah dikumpulkannya hasil pemungutan suara dari seluruh TPS di kelurahan, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan oleh PPK, yang dihadiri oleh PPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan dari partai politik dan peserta pemilu, serta stakeholder terkait.
Tak sampai di situ, selanjutnya hasil dari rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, KPU Kota Tangerang akan menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU provinsi dan dilanjutkan KPU RI.
Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara berlangsung selama 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, masyarakat dapat bertugas mengawal jalannya proses rekapitulasi perhitungan suara yang akan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sehingga Pemilu 2024 bisa berlangsung tertib, aman, dan damai.
Apabila terdapat kecurangan, segera rekam dan lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui platform website sigaplapor.bawaslu.go.id. (dsw)