Identitas kependudukan harus dimiliki setiap warga negara di mana pun, sebagai tanda pengenal seseorang. Saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Indonesia mulai beralih menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya transformasi digital dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh daerah. Salah satunya, di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang sudah menerima perekaman IKD. Camat Tangerang, Yudi Pradana mengatakan bahwa pemohon perekaman IKD di Kecamatan Tangerang telah mencapai 1.000 pemohon.
"Saat ini, remaja yang baru membuat identitas kependudukan khususnya IKD sudah mencapai 1.000 orang. Pelayanan kependudukan lainnya tetap berjalan seperti biasa baik KIA, perpindahan data dan lainnya," ungkapnya, Selasa (16/01/24).
Yudi mengimbau kepada masyarakat agar segera membuat identitas kependudukan baik IKD atau pun KIA bagi anak-anak. Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat identitas kependudukan.
"Pemerintah Kota Tangerang memberikan berbagai kemudahan untuk membuat identitas kependudukan. Silahkan gunakan aplikasi Tangerang LIVE dengan menu sobatdukcapil, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kantor Kecamatan. Kami harap, masyarakat Kota Tangerang dapat melengkapi identitas kependudukannya," harapnya.