Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang, oC

Gratis, Ini Syarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang

Rabu, 03 Juni 2026 14:33 WIB
76
Share
(Arsip) Warga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui aplikasi Sobat Dukcapil, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen Akta Kematian secara mandiri guna memastikan keakuratan data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif ke depannya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, pengurusan Akta Kematian ini dirancang dengan prosedur yang jelas dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan penuh dalam mengakses layanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, semua proses pengurusan Akta Kematian ini dipastikan gratis, mandiri dan bebas dari pungutan," ujar Rizal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.

"Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ada pihak atau oknum yang meminta biaya dalam proses pelayanan ini. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Kota Tangerang," tegasnya.

Melalui kemudahan layanan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola data warga yang akurat dan terintegrasi.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akta Kematian diharapkan dapat menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut:

1. F2-01 Formulir Kematian (diunduh melalui kanal resmi seperti Aplikasi Tangerang LIVE atau Aplikasi Sobat Dukcapil, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu difoto/pindai untuk diunggah).
2. KTP-el pelapor (ahli waris).
3. Kartu Keluarga (KK) Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK).
4. KTP-el Almarhum (jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KTP).
5. Akta Kelahiran Almarhum (jika ada).
6. Surat Kematian dari rumah sakit. Jika almarhum meninggal dunia di rumah, wajib melampirkan Surat Kematian dari Kelurahan (pastikan surat kematian asli dan memiliki stempel serta tanda tangan penanggung jawab data kematian).
7. KTP-el dua orang saksi.