Senin, 06 Juli 2026
Tangerang, oC

Panduan Lengkap Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Kota Tangerang

Senin, 06 Juli 2026 13:06 WIB
59
Share
(Arsip) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, Banten. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (WAHYU FIRDAUS)

Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak sebagai bukti identitas resmi. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan gratis dalam pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah bayi lahir. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya serta dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

"Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari," ujar Irman.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
• Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.
• Kartu Keluarga (KK).
• KTP elektronik kedua orang tua.
• Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yaitu:

• Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.

• Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.

• Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen telah sesuai, seperti nama, tanggal lahir, serta identitas orang tua, agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.