Jumat, 12 Januari 2024 14:36 WIB | Dibaca : 639
Pedoman Kegawatdaruratan Kota Tangerang di Tangerang Siaga 112
Pedoman Kegawatdaruratan Kota Tangerang di Tangerang Siaga 112

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan layanan publik untuk penanggulangan kejadian kegawatdaruratan yang terjadi di masyarakat. Penanggulangan gawat darurat tersebut dikenal dengan Tangerang Siaga 112.

Tangerang Siaga 112 memberikan pelayanan bagi korban kejadian kegawatdaruratan sehari-hari. Contohnya, kebakaran dan penyelamatan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan dan gangguan keamanan atau ketertiban umum.

“Tangerang Siaga 112 merupakan call center layanan kegawatdaruratan yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Tangerang Siaga 112 bertugas memberikan pelayanan secara sigap, yang akan diberikan kepada OPD terkait sesuai dengan kejadian yang perlu ditangani,” ungkap Indri Astuti, Kepala Diskominfo, Kota Tangerang, Jumat (12/1/24).

Ia pun menjelaskan, panduan melaporkan kejadian kegawatdaruratan melalui Siaga 112. Diantaranya, hubungi 112, beritahu identitas diri dan jenis kejadian yaitu nama pelapor dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selanjutnya, jelaskan alamat kejadian yaitu lokasi kejadian dan titik kenal kejadian.

“Lalu, tunggulah beberapa saat dan tetap tenang hingga bantuan datang. Laporan sedang diteruskan pada OPD terkait. Serta, dengarkan dan ikuti arahan operator hingga bantuan datang,” jelasnya.

“Kami pun mengimbau, jangan lakukan prank call atau ghost call atau fake report dan laporan palsu, pada Tangerang Siaga 112. Penyalahgunaan terhadap layanan Tangerang Siaga 112 dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbaunya.



112 kegawatdaruratan kota tangerang tangerang siaga

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!