Jumat, 5 Januari 2024 16:53 WIB | Dibaca : 443
Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Kota Tangerang? Begini Prosedur Klaim Asuransinya
Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Kota Tangerang? Begini Prosedur Klaim Asuransinya
Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Kota Tangerang? Begini Prosedur Klaim Asuransinya

Seiring datangnya musim penghujan, tak jarang diiringi dengan bencana pohon tumbang. Seperti, Kamis (4/1) kemarin hujan lebat dengan intensitas waktu yang cukup lama dan disertai angin kencang, di Kota Tangerang telah terjadi dua pohon tumbang. Yakni, di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung dan Gg, Mastam Kecamatan Cibodas.

Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan atas kejadian ini, Pemkot Tangerang kembali menginformasikan bahwa di Kota Tangerang tersedia layanan klaim asuransi korban pohon tumbang. Baik itu klaim asuransi meninggal dunia, luka-luka maupun kerusakan pada kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.

“Selain banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai. Lantas, hal ini harus diwaspadai, Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warganya, salah satunya dengan program asuransi pohon tumbang,” tegas Rizal, Jumat (5/1/24).

Ia pun menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

“Secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak,” jelasnya.

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang;

1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12.Form klaim lianbility;
13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu "Laksa";
3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";
4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik "Kirim";
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses.



kota tangerang pengaduan tangerang live pohon tumbang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!