Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos)memiliki layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Salah satunya, ialah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Jika masyarakat menemukan orang dengan permasalahan sosial seperti ODGJ atau terlantar, dapat menghubungi 0895-6087-22422. Sebagai kontak layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tangerang dari PMKS atau PPKS.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, petugas TRC telah dibentuk sejak 2020 silam. Saat ini sudah ada 12 petugas TRC yang selalu siaga 24 jam.
Mereka bertugas seperti evakuasi orang terlantar dan ODGJ berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
“TRC akan bertugas mendampingi selama proses penanganan orang terlantar tersebut. Karena TRC juga didampingi tim medis dalam pemeriksaan kesehatan,” jelas Mulyani.
Jika orang terlantar tersebut harus dibawa ke RSUD atau rumah sakit jiwa, petugas TRC juga akan ikut mendampingi.
Selain itu, merawat serta memberikan bimbingan sosial, hingga mereka mendapatkan konfirmasi akan dipindahkan ke tempat layak atau keluarganya.
“Semua petugas sudah terlatih dan telaten dalam menghadapi permasalahan sosial. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tangerang," katanya.