Jumat, 6 Oktober 2023 14:34 WIB | Dibaca : 306
Lakukan Jemput Bola, Kecamatan Batuceper Sukses Fasilitasi Perekaman KTP-el untuk ODGJ
Lakukan Jemput Bola, Kecamatan Batuceper Sukses Fasilitasi Perekaman KTP-el untuk ODGJ
Lakukan Jemput Bola, Kecamatan Batuceper Sukses Fasilitasi Perekaman KTP-el untuk ODGJ
Lakukan Jemput Bola, Kecamatan Batuceper Sukses Fasilitasi Perekaman KTP-el untuk ODGJ
Lakukan Jemput Bola, Kecamatan Batuceper Sukses Fasilitasi Perekaman KTP-el untuk ODGJ

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dan Kecamatan Batuceper terus menujukkan pelayanan yang optimal. Salah satunya, Pelayanan Keliling Cakep Jasa (Jemput Bola) baru saja dilaksanakan di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Camat Batuceper, Mulyani menuturkan, Pelayanan Keliling Cakep Jasa ini dilakukan dalam bentuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut. Lanjutnya, perekaman KTP-el ini dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dibantu pihak Kecamatan Batuceper memberikan pelayanan secara langsung dengan mendatangi rumah ODGJ yang bersangkutan.

“Baru saja, kami (Pemkot Tangerang) telah membuktikan komitmen dengan menghadirkan pelayanan publik yang menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebagai pelayanan prima, kami siap menerjunkan petugas-petugas untuk datang langsung ke rumah-rumah dengan membawa alat rekam KTP-el tersebut,” ujar Camat Batuceper, Mulyani, Jumat, (6/10/23).

Ia melanjutkan, perekaman KTP-el untuk ODGJ tersebut merupakan upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersifat inklusif dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Tidak hanya itu, perekaman KTP-el untuk ODGJ ini juga dinilai sangat bermanfaat karena mampu memudahkan kebutuhan adiministrasi bagi pelayanan-pelayanan publik lainnya.

“Tidak hanya menyasar ODGJ saja, pelayanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyasar disabilitas, atau orang-orang dengan keterbatasan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelayanan ini secara langsung, melalui pengajuan permohonan kepada Disdukcapil Kota Tangerang atau melakukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat, terlebih pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya. (mts)



Kota Tangerang smart governance

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!