Senin, 2 Oktober 2023 14:37 WIB | Dibaca : 252
RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor Mudah
RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor Mudah
RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor Mudah
RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor Mudah
RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor Mudah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang melakukan sinergitas pelayanan publik dengan mengadakan pelayanan pembuatan paspor secara mudah. Diselenggarakan secara langsung di Lantai 4 RSUD Kota Tangerang, pelayanan pembuatan paspor ini akan dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 08.00-14.00 WIB, mendatang.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O.U Taty Damayanti menuturkan, pelayanan pembuatan paspor secara mudah di RSUD Kota Tangerang ini merupakan bentuk upaya pendekatan secara langsung kepada masyarakat Kota Tangerang. Lanjutnya, berusaha menghadirkan pelayanan yang inovatif, pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini dilakukan dengan mekanisme yang mudah dengan biaya yang terjangkau, seperti pembuatan paspor biasa sebesar 350 ribu rupiah, dan pembuatan paspor elektronik sebesar 850 ribu rupiah.

“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Oleh karenanya, bekerjsama dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang secara langsung, kami berusaha menghadirkan pelayanan kerjasama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” ujar Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O.U Taty Damayanti, Senin, (2/10/23).

Ia melanjutkan, pelayanan pembuatan paspoe di RSUD Kota Tangerang ini melayani berbagai kategori pelayanan, meliputi pembuatan paspor baru (usia lebih dari 17 tahun), pembuatan paspor baru (usia di bawah 17 tahun), dan penggantian paspor lama (update). Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru (usia di atas 17 tahun), meliputi e-KTP, KK, Akta Kelahiran. Ijazah, Buku Nikah/Akta Nikah, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama. Sedangkan untuk pembuatan paspor baru (usia di bawah 17 tahun), meliputi e-KTP kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah orang tua, paspor orang tua, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Adapun khusus untuk yang penggantian paspor, hanya diperlukan untuk membawa E-KTP, paspor lama dengan terbitan di atas tahun 2009, serta sinkronisasi data antara E-KTP dan paspor lama yang mau diperbarui. “Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini di tanggal 4 Oktober 2023 mendatang,” tambahnya.

Selain itu, pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini tidak hanya menyasar para pengunjung RSUD Kota Tangerang saja, melainkan secara terbuka dapat diakses seluruh masyarakat Kota Tangerang. Terlebih, pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini dijamin memberikan pelayanan yang nyaman, terjangkau, dan terpercaya. (mts)



Kota Tangerang #Smart Governance

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!