Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
“Ayo segera bayarkan pajak anda, pembayaran bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” ujarnya.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda juga menghadirkan program Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Program ini masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.
"Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat," ujarnya.
Lanjutnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo pada 30 September mendatang akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya. "Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia. Selain itu, Masyarakat dapat memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota," katanya.