Masyarakat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jenis pajak ini, dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.
Diketahui, berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2, antara lain;
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah. Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrument kebijakan untuk mengatur kepemilikan property. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik property untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.
Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan property sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan property dan kondisi property yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya.
Hal lain yang perlu diketahui, para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak tepat waktu akan mendapatkan denda yang sesuai. Maka itu, penting bagi wajib pajak untuk taat membayarkan pajaknya sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Nah, kabar baiknya, untuk warga Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, Bapenda Kota Tangerang meluncurkan “Diskon Spesial Kemerdekaan” untuk pembayaran PBB-P2 dan BPHTB sebesar 50 persen. Diskon untuk terhutang PBB sejak tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak tahun 1994-2022. Bagi BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.