Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) tak hanya memiliki program bantuan bencana alam. Disetiap tahunnya, Dinsos juga memiliki program bantuan alat bantu untuk lansia atau disabilitas, salah satunya ialah alat bantu kursi roda.
"Tercatat sejak 2020 ada 260 kursi roda tersalurkan. Dengan rincian, 60 unit pada 2020, 100 unit pada 2022 dan untuk 2023 ini juga ada kuota 100 unit yang akan disalurkan. 2021 kita tidak ada penyaluran kursi roda karena anggarannya teralihkan pada penanganan pandemi Covid-19," papar Mulyani, Kepala Dinsos, Jumat (19/5/23).
Ia pun menuturkan, dalam program ini prosesnya adalah pengajuan kebutuhan dari masyarakat ke kantor Dinas Sosial. Melalui proses verifikasi oleh tim Dinsos ke lokasi yang melakukan permohonan, untuk dilihat kelayakan penerimanya.
Pasalnya, kata Mulyani dalam program ini ada kriteria penerima bantuan alat bantu yang harus dipenuhi atau patuhi. Diantaranya, warga Kota Tangerang, memiliki identitas kependudukan yakni KTP dan KK Kota Tangerang, surat pengantar dari kelurahan yang ditujukan kepada Kepala Dinsos, termasuk kelompok keluarga renta atau tidak mampu secara ekonomi.
"Selain itu, belum pernah mendapat bantuan alat bantu, memiliki keterbatasan fisik atau gangguan gerak atau kedisabilitasan motorik kaki. Terverifikasi dan tervalidasi layak atau di asesmen oleh petugas Dinsos," jelas Mulyani.
Ia pun berharap, lebih banyak masyarakat Kota Tangerang yang mengetahui program bantuan alat bantu untuk disabilitas atau lansia ini. "Sehingga yang merasakan program ini bisa lebih banyak lagi. Keberadaan Pemkot Tangerang pun kian terasa oleh masyarakat yang lebih luas lagi," katanya.(bun)