Senin, 25 November 2019 21:19 WIB | Dibaca : 464
Ringkas dengan Pangkas
Ringkas dengan Pangkas
Ringkas dengan Pangkas
Ringkas dengan Pangkas

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang terus sosialisasikan aplikasi Pangkas.

Sampai saat ini, Diskominfo sudah menyosialisasikan di 10 Kecamatan, agar RT dan RW bisa menggunakan aplikasi Pangkas untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa adanya pungutan yang dilakukan RT ataupun RW.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan, aplikasi Pangkas yang telah diluncurkan diharapkan bisa membantu masyarakat. Selain itu, dengan adanya aplikasi Pangkas ini masyarakat tidak lagi dipungut biaya administrasi oleh RT dan RW.

“Dengan adanya aplikasi Pangkas ini, bisa lebih cepat tanpa harus bolak-balik untuk membuat janji dengan RT atau RW," ujarnya saat ditemui di Plaza Pemkot Tangerang, Senin (25/11).

Mulyani menambahkan, aplikasi Pangkas ini terintergrasi dengan aplikasi Tangerang Live, jadi jika ingin menggunakan aplikasi Pangkas harus masuk ke Tangerang Live lalu melakukan registrasi menggunakan NIK KTP.

"Penggunaannya sangat mudah dan tidak terlalu sulit, didalam aplikasi Tangerang Live. Tidak hanya ada aplikasi Pangkas saja, banyak sekali yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari pengecekan e-KTP, dan aplikasi lainnya tersedia, dan ini memang dibuat untuk mempermudah masyarakat," paparnya.

Ia menjelaskan, ke depan dirinya menginginkan aplikasi Pangkas ini masyarakat tidak perlu ketemu dengan RT dan RW nya, jadi akan dibuat semudah mungkin. Jadi, jika RT dan RW sudah yakin jika si pengaju adalah warganya, tinggal acc saja dan masyarakat tidak perlu repot-repot bertemu.

"Kalau saat ini, masyarakat masih wajib datang dan menemui RT maupun RW. Ke depan, kami akan lebih mempermudah lagi, yang tadinya harus ketemu akan dibuat tidak bertemu dan hanya diaplikasi Pangkas saja," ungkapnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!