<div dir="auto" style="text-align: justify;">Pemerintah Kota Tangerang menginstruksikan tempat hiburan malam dan rumah makan untuk tutup sementara selama bulan puasa. Kebijakan itu ditetapkan dalam surat edaran yang dibuat Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">"Untuk tempat hiburan harus tutup sebulan penuh. Sementara kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya jam mulai buka pukul 15.00 WIB," ujar Yusuf di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (15/5/2018).<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">Menurut Yusud, rumah makan tersebut tidak diperbolehkan membuka usahanya secara terbuka dan harus menggunakan tirai.<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">"Usaha jasa hiburan seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadan atau H-1," ucapnya.<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">Aturan itu diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2018 ini atau mengikuti waktu pengumuman dari Pemerintah Pusat untuk penetapan awal Ramadan.<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">"Mereka diperbolehkan lagi membuka tempat hiburannya kembali pada tanggal 17 Juni 2018 setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Yusuf.<div dir="auto" style="text-align: justify;"><div dir="auto" style="text-align: justify;">Jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemkot akan secara tegas menutup tempat usahanya tersebut.