Rabu, 9 Mei 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1484
PPDB 2018 Gunakan Sistem Zonasi Kelurahan
PPDB 2018 Gunakan Sistem Zonasi Kelurahan
PPDB 2018 Gunakan Sistem Zonasi Kelurahan

Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2018/2019 masih menggunakan sistem zonasi. Malah sistem ini akan semakin dipersempit lagi.

“Hanya saja ruangnya kita persempit lagi, jika sebelumnya hingga tingkat kecamatan, kini hanya sebatas kelurahan dan selama peraturan Kemendikbud belum dicabut, kami akan terus mengikuti aturan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman, Selasa, (8/5/2018) saat ditemui usai membuka kegiatan Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Program Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Tangerang di Gedung MUI, Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang.

Menurutnya, dengan semakin dipersempitnya sistem zonasi akan membuat persaingan lebih terbuka. “Jadi warga diluar kecamatan bisa ikut bersaing, baik dari segi nilai dan juga usia,” ujarnya.

Selain itu, perubahan sistem zonasi tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah SMPN baru di Kota Tangerang. “Jika sebelumnya ada 24 sekolah, kini sudah ada 32 sekolah yang lokasinya hampir merata disetiap kecamatan,” ucapnya. Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih tetap merumuskam formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB SMP 2018. “Tentu target kami agar pelaksana PPDB tahun ini bisa jauh lebih baik dari tahun lalu,” tutupnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!