Rabu, 9 Mei 2018 00:00 WIB | Dibaca : 812
Pelaku pembacokan waria berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sepatan

Sepatan-Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Salon Royal Kampung Rawa Beureum Rt 07/07 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Senin (7/5/2018) sekitar Pukul 11:30 WIB.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto didampingi Danramil Sepatan Kapten Inf Abdul Haris menerangkan, Korban BR alias Puput (33) seorang waria, dianiaya di salonnya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh pelaku yang berinisial SB (28) yang merasa tersinggung karena kemaluannya dipegang oleh korban pada saat pelaku sedang mengecat rambutnya di salon milik korban.

"Korban BR mengalami luka bacokan di daerah perut sebelah kiri, kepala bagian atas dan kiri, leher belakang bagian kiri, jari manis dan telunjuk tangan sebelah kanan", ungkap Kapolsek.

"Motif belum bisa diketahui karena korban BR masih dalam perawatan di Rumah Sakit dan belum bisa dimintai keterangan, mengingat banyaknya darah yang dikeluarkan akibat dari luka bacokan tersebut", imbuhnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah tas gendong warna coklat, 1 buah jaket kulit warna hitam, 1 buah golok bergagang kayu berikut sarung warna hitam dengan panjang -/+ 20 cm.

Masih Kapolsek, "Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara", pungkasnya.

Hum - Sepatan



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!