Tangerang, Polsek Ciledug - Kamis (25/01/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB, Polsek Ciledug Restro Tangerang Kota kedatangan salah seorang masyarakat yang ingin mengadu terkait permasalah yang dihadapi.
H. M. Ginting nama warga tersebut, diterima oleh Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto SH diruang kerja untuk kemudian didengarkan keluhan dan masalahnya.
Dalam ruang kerja Kapolsek turut hadir Kanit Intelkam AKP Sukato, H. Bakri selaku Lurah Karang Tengah, H. M. Ginting dan Para Ahli Waris.
Kapolsek mendengarkan duduk perkara bahwasanya H. M. Ginting selaku orang yang mengaku pemilik tanah yang digunakan oleh pihak lain mengharapkan untuk pengosongan terhadap lokasih tanah tersebut. Dalam musyawarah tersebut yang dijembatani oleh Kapolsek, diharapkan agar para ahli waris untuk menujukan surat-surat yang dapat menerangkan kepemilikan tanah tersebut.
Dalam musyawarah tersebut Kompol Supiyanto mengarahkan agar mengutamakan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah secara kekeluargaan untuk mendapatkan hasil mufakat kedua belah pihak.